Sabtu, 13 Maret 2021
PESAN BERANTAI TENTANG KETENTUAN TILANG ELEKTRONIK, BESARAN SANKSI BISA SAMPAI 5 JUTA
Beredar sebuah pesan berantai yang berisi tentang ketentuan pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Pada bagian akhir narasi pesan berantai itu tertulis, pemberlakuan tilang elektronik mulai berlaku tanggal 14 Maret 2021 serempak di seluruh Indonesia, dengan besaran sanksi denda bisa mencapai 5 juta.
CEK FAKTA: Dilansir dari laman pemberitaan www.liputan6.com (11/3/21), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut hoaks.
Sambodo menegaskan, informasi tersebut bukan dari kepolisian, isinya juga salah, dan besaran dendanya juga tidak benar.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, pihaknya menargetkan tilang elektronik atau e-TLE dilaksanakan di 10 Polda pada 17 Maret mendatang.
10 Polda tersebut adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
KESIMPULAN: Pesan berantai yang berisi tentang informasi ketentuan pemberlakuan tilang elektronik adalah keliru (fabricated content). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut hoaks.
RUJUKAN: http://bit.ly/2Q08JWL, http://bit.ly/3rDRmsF